Usaha Kebun Jabon tidak begitu sulit, dapat ditanam dilahan kita sendiri sebagai usaha utama, bisa juga sebagai tanaman selingan dikebun kita maupun untuk dijadikan tanaman pagar batas tanah lahan/kebun ataupun lainnya. kita cukup merawat dan memupuk Minimal 1 - 3 tahun, jika ada kemampuan Finansial lebih baik Pemupukan dilakukan sampai batas usia mendekati Panen yaitu 5 sampai 6 tahun agar hasilnya maksimal, atau dapat juga dibiarkan saja hingga sampai usia panen, tergantung kemampuan keadaan & kondisi yang disesuaikan.
"namun untuk mengkonversi lahan produktif menjadi kebun kayu, saya sarankan jangan dilakukan tampa alasan tertentu", membangun kebun kayu lebih baik dilakukan dilahan-lahan kritis,lahan tidur yang tidak digunakan atau pada lahan yang sering tergenang air/banjir maupun lahan yg sering terjadi erosi
"namun untuk mengkonversi lahan produktif menjadi kebun kayu, saya sarankan jangan dilakukan tampa alasan tertentu", membangun kebun kayu lebih baik dilakukan dilahan-lahan kritis,lahan tidur yang tidak digunakan atau pada lahan yang sering tergenang air/banjir maupun lahan yg sering terjadi erosi
Umumnya 5-6 tahun jabon sudah dapat di panen, menjualnya juga tidak sulit,Saat ingin memanen sebelumnya kita sudah dapat berkunjung di pabrik2 kayu/perusahaan kayu,sawmill atau agen kayu lokal untuk pemasarannya, untuk ijinnya kita melapor ke kepala desa setempat atau ke dinas kehutanan setempat agar kayu kita dapat diketahui status keterangan asal kayunya bukan kayu ilegal logging.
kayu jabon bukan merupakan kayu yang dilindungi,di pedesaan kayu jabon lebih bernilai dari kayu durian karna jabon dikenal lebih bagus, saat ini disumatera Harga Kayu durian bisa mencapai Hingga 2 Jt/Kubik.
Cara menjual kayu ke agen,perusahaan industri kayu dan sawmill bisa dengan menjual pohon berdiri,nantinya masalah ijin mereka yang mengurus,kita hanya membantu memberikan copy documen/Bukti kepemilikan lahan dimana tegakan pohon kita berada dilahan tersebut. kita menerima uang ditempat atau setelah mendapat izin penebangan berdasarkan tidak terkait dampak lingkungan.
Cara menjual kayu ke agen,perusahaan industri kayu dan sawmill bisa dengan menjual pohon berdiri,nantinya masalah ijin mereka yang mengurus,kita hanya membantu memberikan copy documen/Bukti kepemilikan lahan dimana tegakan pohon kita berada dilahan tersebut. kita menerima uang ditempat atau setelah mendapat izin penebangan berdasarkan tidak terkait dampak lingkungan.
Usaha kebun jabon juga dapat dikelola secara kelompok dengan sistem pola hutan rakyat,misal beberapa orang yang mempunyai lahan atau dalam satu desa bekerjasama mengelola dan menanam jabon dilahan mereka yang digabung dan menjadi perkebunan jabon,kemudian dapat mengundang perusahaan kayu untuk kerjasama sebagai penampung dengan sistem inti-plasma (INTI-Perusahaan yang Menampung/membeli, PLASMA-Masyarakat sebagai Penanam kayu)
Program HTR ,Program yang sedang digalakkan pemerintah (Sedikit berbeda dengan Hutan Rakyat =Tanah Milik Sendiri , HTR =Menggunakan Tanah Negara yg disediakan oleh pemerintah) Program yang bagus dan memihak pada kesejahteraan Marsyarakat. mudah-mudahan Implementasinya bisa benar-benar digulirkan dengan baik tampa ada hambatan hingga benar benar sampai dirasakan kebijakan/Program tersebut oleh masyarakat.
Berikut Saya Jabarkan Pola HTR Secara Garis besar :
Program HTR ,Program yang sedang digalakkan pemerintah (Sedikit berbeda dengan Hutan Rakyat =Tanah Milik Sendiri , HTR =Menggunakan Tanah Negara yg disediakan oleh pemerintah) Program yang bagus dan memihak pada kesejahteraan Marsyarakat. mudah-mudahan Implementasinya bisa benar-benar digulirkan dengan baik tampa ada hambatan hingga benar benar sampai dirasakan kebijakan/Program tersebut oleh masyarakat.
Berikut Saya Jabarkan Pola HTR Secara Garis besar :
- HTR Pola Kemitraan ---> Masyarakat Setempat membentuk kelompok ---> Bupati ---> Menteri Kehutanan ---> SK IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) ke Masing2 Individu & Penetapan MITRA (Mitra = Bertanggung jwb Melatih,Pendamping & Pemasaran ) Mitra ,diartikan Pabrik atau Inti.
- HTR Pola Mandiri ---> Masyarakat membentuk Kelompok ---> Pengajuan ke Bupati ---> Menteri Kehutanan ---> SK IUPHHK-HTR ke Individu Kelompok ---> Ketua Kelompok bertanggung atas pelaksanaan dan pendamping serta pemasaran.
- HTR Pola Developer ---> Developer Membangun HTR ---> Pemerintah ---> Masyarakat ---> IUPHHK-HTR (Koperasi atau Perorangan) ---> Akad Kredit , Untuk skala Mikro,Kecil dan Menengah.
Dalam hal usaha kebun jabon ini,minimal kita turut mendukung dan bertindak dalam hal penyelamatan hutan dan juga program hutan rakyat yang sedang digalakkan pemerintah kita,dimana program tersebut dapat meminimalisir krisis bahan baku kebutuhan industri kayu secara berkesinambungan dan juga mengatasi masalah perambahan hutan secara tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat. oleh karna itu dalam hal ini tersirat jelas sebuah peluang yang diberikan oleh pemerintah ke kepada masyarakat dengan usaha menanam pohon kayu dilahan sendiri dan juga turut melestarikan penghijauan yang kemudian akan memberikan pendapatan kepada masyarakat itu sendiri.*Herwindo*
*Jangan Mengkonversi Lahan Produktip menjadi Kebun Kayu Tampa Alasan tertentu/lebih baik tumpang Sari*
*Jangan Mengkonversi Lahan Produktip menjadi Kebun Kayu Tampa Alasan tertentu/lebih baik tumpang Sari*